DPR dan Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Berikut Rinciannya

Senin 24-11-2025,14:02 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-undang Penyesuaian Pidana.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro. Dari pihak pemerintah yang hadir yaitu Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Eddy Omar Sharif Hiariej.

"Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 bab," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 24 November 2025.

BACA JUGA:KPK Tetap Selidiki Polemik Proyek Whoosh Meski Prabowo Pasang Badan, Telusuri Tindak Pidana

Ia menjelaskan, Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

"Bagian ini memuat antara lain penghapusan Pidana kurungan sebagai pidana pokok. penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP," ujar dia.

BACA JUGA:Daftar Harga iPhone 15 Series Terbaru 2025 Lengkap Cara Belinya di Website iBox

Selanjutnya yaitu penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas

Terakhir, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional.

BACA JUGA:Penampakan Lindsay Sandiford, Terpidana Narkoba Lolos dari Hukuman Mati di Indonesia, Resmi Dipulangkan ke Inggris

Sementara itu, BAB 2 penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.

Adapun materi yang diatur yaitu:

1. pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

Kategori :