Revisi UU Penyesuaian Pidana Ditargetkan Selesai Sebelum 2 Januari 2026

Senin 24-11-2025,15:36 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro. Dari pihak pemerintah yang hadir yaitu Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Eddy Omar Sharif Hiariej.

"Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 bab," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 24 November 2025.

Ia menjelaskan, Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

"Bagian ini memuat antara lain penghapusan Pidana kurungan sebagai pidana pokok. penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP," ujar dia.

BACA JUGA:MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

Selanjutnya yaitu penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas

Terakhir, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam kuhp.

penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional.

Sementara itu, BAB 2 penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.

BACA JUGA:MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

Adapun materi yang diatur yaitu:

1. pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

3. penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," paparnya.

BACA JUGA:Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP

Kategori :