Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus yang diduga digunakan dalam kasus korupsi terkait pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Pilu Kakek Tugimin saat Tahu Alvaro Telah Tiada: Gimana Nggak Syok, Dari Kecil Kami yang Mengurus
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di direktorat diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 18 November 2025.
"Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," sambung Anang.
Anang menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat dugaan praktik suap tersebut.
Karena itu, dia belum bisa membeberkan jumlah perusahaan yang disinyalir memberikan uang.
Selain itu, Anang membenarkan bahwa penggeledahan telah dilakukan di beberapa rumah dan kantor tiga hari sebelumnya.
Ia menyebut tidak dapat mengungkap detail alamat maupun siapa pemilik lokasi yang digeledah.
Namun, menurutnya, salah satu lokasi tersebut terkait dengan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum, Dirjen," imbuhnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Perbedaan Lipstik, Lip Cream, Lip Tint, dan Lip Balm yang Sering Bikin Salah Pilih
Anang menambahkan bahwa selain penggeledahan, tim penyidik juga terus memeriksa para saksi. Hal itu dilakukan karena perkara ini telah masuk tahap penyidikan.
"Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa," tukasnya.