“Kami ingin PKPI menjadi organisasi yang berwibawa, profesional, dan bermanfaat bagi bangsa, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum RI,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo mengatakan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) inagurasi angkatan pertama pendidikan dasar profesi kurator dan pengurus Tahun 2025 diharapkan bisa memberikan pemahaman yang baik terkait hukum kepailitan dan kegiatan berusaha di Indonesia kepada para kurator muda.
"Kami berharap hadirnya inagurasi pendidikan dasar ini yang dilaksanakan PKPI, bisa membantu para kurator muda untuk bisa memahami UU Kepailitan. Selain itu, PKPI juga bisa menjadi mitra strategis pemerintah (Kemenkum - red) dalam meningkatkan etika dan disiplin para kurator," ujarnya.
Terkait sudah adanya organisasi kurator sebelumnya, Widodo mengungkapkan kurator berbeda dengan notaris karena tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku. UU ini merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak mengatur jumlah organisasi kurator.
"Dalam UU Kepailitan tidak ada batasan organisasi tunggal, kecuali dibatasi seperti yg tertuang dalam UU jabatan notaris. Maka selama tidak dibatasi boleh-boleh saja. Asalkan Organisasi tetap harus melalui persetujuan bersama," jelasnya.
Lebih jauh, Widodo menyampaikan harapannya kepada PKPI sebagai salah satu organisasi profesi kurator bisa mememiliki peran kunci untuk menyampaikan masukan terkait kurator dan kegiatan berusaha Indonesia.
Sehingga iklim berusaha di Indonesia ini bisa berjalan dengan baik demi meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Saya berpesan kepada pengurus dan anggota PKPI untuk menjalankan prinsip organisasi yang baik serta mampu menjadi pembinaan profesionalitas yang kuat. Tak hanya itu, PKPI juga harus bisa mendorong kompetensi dan meningkatkan kualitas kurator serta membina hubungan baik dengan organisasi kurator lainnya," ungkapnya.