BACA JUGA:IHSG Dibuka Menguat, Analis Proyeksikan Menghijau, Ini Saham Pilihannya
Sebagai imbalannya, masih kata Anang, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri.
Keputusan itu pun atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pajak.
"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto saat dikonfrimasi awak media, Kamis, 20 November 2025.
BACA JUGA:Film Zootopia 2 Rilis Poster Baru, Warganet Heboh dengan Meme ‘Lesbian Beaver’
BACA JUGA:Manufacturing Indonesia Series 2025: Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan JIExpo Kemayoran
Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah:
1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi
2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
3. Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman
4. Konsultan Pajak, Heru Budijanto
5. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di direktorat diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
BACA JUGA:Bansos KLJ, KDJ, dan KAJ Bulan November 2025 Cair Rp300 Ribu ke Rekening Bank Jakarta, Buruan Cek!