Hari KORPRI 2025: Sejarah, Tema, dan Rangkaian Peringatan

Rabu 26-11-2025,13:29 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diperingati tanggal 29 November setiap tahunnya.

Pada tahun ini, pemerintah akan merayakan HUT ke-54 KORPRI dengan puncak acara digelar di Silang Monas, Jakarta pada Senin, 1 Desember 2025.

KORPRI didirikan sebagai wadah untuk seluruh Pegawai Republik Indonesia  khususnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota.

BACA JUGA:Peringatan Hari Kesehatan Nasional: Menkes Budi Ajak Masyarakat Skrining Kesehatan Jiwa

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja dan kontribusi KORPRI dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan publik.

Hal ini juga selara dengan tujuan KORPRI dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Sebelum memperingati hari KORPRI, berikut sejarah singkat yang perlu diketahui lengkap dengan tema dan rangkaian kegiata peringatan HUT ke-54 KORPRI.

Sejarah Hari KORPRI

Berdasarkan laman resminya, sejarah berdirinya Korpri dimuladi dari masa  Demokrasi Liberal (1950-1959), saat itu intervensi dari partai politik dalam birokrasi pemerintah semakin kuat.

Banyak pegawai negeri sipil atau PNS direkrut menjadi anggota partai karena dinilai memiliki pengaruh di mata masyarakat.

BACA JUGA:Peringatan Keras Pakar: Krisis Iklim Sudah Jadi 'Realitas Keuangan' Bisnis Global!

Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan para pegawai negeri untuk mencapai karier birokrasi.

Dengan begitu, pengangkatan PNS dalam jabatan tidak lagi didasarkan pada kecakapan, namun kartu keanggotaan partai.

Kendati demikian, hal ini menyebabkan loyalitas di kalangan PNS menjadi ganda. PNS dinilai lebih loyak kepada partai dengan mengutamakan kepentingan politik dibandingkan rugas negara.

Hal ini menyebabkan administrasi pemerintah menjadi terganggu dan kebocoran rahasia negara menjadi sering terjadi.

Lalu pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) pemerintah mulai memberlakukan pembatasan keanggotaan partai bagi PNS melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959.

Kategori :