JAKARTA, DISWAY.ID - Gonjang ganjing Nahdlatul Ulama kian menyeruak usai muncul surat edaran yang mendesak Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari NU.
Bahkan, kepemimpinan Gus Yahya kini berada di ujung tanduk usai Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar menegaskan bahwa Staquf tak lagi berstatus ketua umum PBNU.
BACA JUGA:Tanggapi Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Penyidik KPK: Kematian Perlahan Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:7 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Jarang Diketahui, Serupa Tapi Tak Sama
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu, 26 November 2025.
Nasib Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya berada di tangan Rais Aam PBNU, Kiai Miftahul Achyar usai muncul surat edaran desakan mundur 3x24 Jam-Istimewa-
"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat berkop NU yang diterima Disway.id, Rabu, 26 November 2025.
Surat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.
BACA JUGA:HGN 2025: Kebutuhan Guru Jadi Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
BACA JUGA:Pemprov DKI Bentuk Pansus Revitalisasi Kota Tua, Gandeng Danantara dan Swasta
Surat edaran ini menerangkan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan bahwa Gus Yahya diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan.
Selain itu, putusan rapat juga disampaikan, dan hasil keputusan meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.
Larang Pakai Atribut NU
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
"Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno," tulis surat tersebut.