JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menanggapi kabar pemberhentiannya yang diklaim oleh Syuriyah PBNU.
Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketum PBNU, dan menolak permintaan untuk mengundurkan diri.
Ia menyebut surat edaran yang menyatakan pemberhentiannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA:Kemenpar Gelar 244 Acara dan 4 Event Besar Sambut Libur Natatu, Ada DWP hingga Bing Bang Festival
BACA JUGA:Hindari Ego Sektoral, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Korban Banjir Bandang di Sumut
"Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Itu de jure (secara hukum). Menurut hukum jelas, ini tidak terbantahkan," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 26 November 2025.'
Ia menambahkan, upaya pencopotan dirinya tidak akan memengaruhi legitimasi kepemimpinannya, baik secara formal maupun faktual.
"Nah, apapun yang dilakukan orang sebagai tindakan-tindakan yang tidak sah tentu tidak akan efektif untuk bisa mengganggu kenyataan de jure dan de facto ini," tegasnya.
Isi Surat Pemberhentian oleh Syuriyah PBNU
Sebelumnya, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerbitkan surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU mulai 26 November 2025.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Kemnaker Ungkap 62.754 Peserta Sukses Lolos Program Pemagangan Nasional Batch II
BACA JUGA:Prihatin! BPJS Kesehatan Ungkap 454 Puskesmas di Indonesia Ternyata Belum Punya Dokter Umum
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.
Salah satu poin surat tersebut menyatakan: