Gus Yahya: Secara 'De Jure' Saya Masih Ketua Umum PBNU

Kamis 27-11-2025,08:54 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis dalam keterangan.

 

Kategori :