KPK Ungkap Alasan Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas Meski Dapat Rehabilitasi

Kamis 27-11-2025,12:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam proyek akuisisi tersebut.

Kategori :