BACA JUGA:Kemenkes Temukan 4 Pelanggaran pada Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Papua
BACA JUGA:Petani Kakao Lokal Bali Minta Insentif Pajak, Kontribusi untuk APBN Bisa Makin Besar!
Sebelumnya, pada 18 November 2025 LPSK telah mendatangi sekolah dan rumah sakit tempat para korban dirawat untuk mengidentifikasi kebutuhan serta memastikan akses mereka terhadap perlindungan negara.
Terkait kabar adanya seorang anak yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut, LPSK menyatakan belum memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana. Mandat LPSK hanya berlaku untuk saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku.
Namun, LPSK membuka ruang apabila dalam perkembangan penyidikan ternyata anak tersebut juga mengalami viktimisasi atau eksploitasi dalam rangkaian peristiwa.
LPSK menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan kepolisian, lembaga perlindungan anak, serta instansi pemerintah lainnya demi memastikan pemulihan berjalan menyeluruh sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).