BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Cikupa, Dicokok di Lampung!
BACA JUGA:Kelebihan Tumbler Tuku yang Lagi Viral Imbas Pegawai KAI, Simpan Air Dingin Tahan Segini
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.
Salah satu poin surat tersebut menyatakan :
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis dalam keterangan.