Dana Rp100 Miliar Jadi Sorotan di Balik Pemberhentian Gus Yahya

Jumat 28-11-2025,14:53 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis dalam keterangan.

 

 

 

Kategori :

Terkait

Selasa 16-12-2025,04:00 WIB

Dua Satu

Jumat 12-12-2025,04:00 WIB

Kembar Resmi

Kamis 11-12-2025,04:00 WIB

Ujung Zulfa