Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis dalam keterangan.