Ihwal Tafsir Peraturan, Kuasa, dan Sebuah Jalan Tengah

Sabtu 29-11-2025,08:30 WIB
Oleh: Aguk Irawan MN

BACA JUGA:NU, Organisasi dan Arogansi

Masalah seriusnya adalah satu pihak sudah menganggap ada pelanggaran berat? Jadi, bisakah yang "berat" ini ditimbang menjadi "ringan" demi sesuatu yang lebih berat dan berarti?

Pada akhirnya, kita semua berharap, persoalan ini akan menemukan titik tekannya, entah melalui islah sejati para kiai atau keputusan Majelis Tahkim atau percepatan Muktamar?

Sehingga masing-masing posisi bisa fokus pada kegiatan di basisnya —mulai anak ranting sampai Pengurus Besar, dari majelis ta'lim, pesantren, kegiatan sosial dan lainnya ---mengingat khidmah NU yang sesungguhnya ada di masyarakat, bukan di kursi kekuasaan PBNU.

Dan, yang pasti, NU terlalu besar, terlalu kaya sejarah dan khazanah, untuk terbelah hanya karena tafsir pasal-pasal organisasi. Wallahu'alam bishawab. (*)

 

Aguk Irawan MN, Pengasuh Ponpes Baitul Kilmah Yogyakarta 

Kategori :