Status ini berlaku hingga Agustus 2026 untuk angkutan niaga tak berjadwal, evakuasi medis, atau bencana, demi mendukung usaha pokok.
Namun, Kemenhub belakangan mencabut status internasional IMIP via Kepmenhub KM 55/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Dengan demikian, kini statusnya hanya domestik.
"Bandara khusus ini terdaftar, tapi kami evaluasi pengawasan perangkat negara," ujar Suntana, Jumat (28/11/2025).
Kemenhub sudah tempatkan personel tambahan (Bea Cukai, Polri, Dirjen Otoritas Bandara) di IMIP sejak Oktober.
Bandara ini, diketahui, seluas 114 hektare, untuk mendukung operasional kawasan industri nikel IMIP (investasi US$15 miliar, 40.000 pekerja).
BACA JUGA:Bertambah, 7 WNI Tewas dalam Kebakaran Besar di Apartemen Wang Fuk Court Hong Kong
Namun tanpa perangkat negara penuh, picu kekhawatiran kedaulatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut evaluasi tengah berlangsung, termasuk koordinasi lintas kementerian.