JAKARTA, DISWAY.ID - Link dan cara lapor SPT tahunan melalui Coretax.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun 2025 dilakukan melalui Coretax.
SPT Tahunan merupakan laporan yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Waspada Scam Berkedok Coretax, Kenali Modusnya Sebelum Rekening Bobol
SPT secara rutin setiap tahun wajib dilaporkan bagi setiap individu atau badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ada dua jens SPT Tahunan, yakni SPT Tahunan pribadi yang ditujukan untuk individu dengan penghasilan tetap atau tambahan.
Kemudian, SPT Tahunan Badan yang ditujukan untuk badan usaha seperti PT, CV, yayasan, atau organisasi.
Batas waktu wajib pajak priadi berlangsung hingga 31 Maret setiap tahun.
Sementara, waktu wajib pajak badan berlangsung hingga 30 April setiap tahun.
BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pribadi
Apabila terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untul wajib pajak badan.
Syarat Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Dilansir dari hipajak.id, berikut dokumen persyaratan yang harus dilengkapi saat melaporkan SPT Tahunan.
- NPWP
- Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1/A2) untuk karyawan
- Laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak (untuk wajib pajak badan)
- Data harta/utang (jika ada)
- Rekapitulasi pendapatan atau peredaran bruto
Link dan Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.
BACA JUGA:Data Pajak Dulu Bocor Sekarang A+, Purbaya Pastikan Coretax Tak Bisa Dibobol Lagi
Berikut cara aktivasi akun Coretax untuk lapor SPT Tahunan.
- Buka website resmi coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan ID pengguna menggunakan NPWP
- Masukkan kode verifikasi atau captcha, lalu klik Login
- Kemudia, pilih tujuan konfirmasi
- Masukkan alamat email atau nomor ponsel
- Masukkan kode captcha
- Baca pernyataan yang terlampir, klik centang dan tombol kirim
- Periksa SMS atau email untuk mendapatkan link yang dikirim oleh sistem (pastikan email dari domain resmi @pajak.go.id dan SMS dikirim oleh DJP)
- Klik link yang dikirim
- Lalu, lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan
- Akun Coretax berhasil dibuat