Pencekalan Bos PT Djarum Ke Luar Negeri Dicabut, Bagimana Nasib 4 Orang Lainnya?

Selasa 02-12-2025,16:58 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Gubernur Pramono Anggap PBB Keliru Tetapkan Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia

BACA JUGA:8 Rekomendasi Body Scrub untuk Memutihkan Kulit Paling Favorit 2025, Cerah Merata dan Lembap Seharian!

Sebelumnya diwartakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. 

Keputusan itu pun atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pajak. 

"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto saat dikonfrimasi awak media, Kamis, 20 November 2025. 

Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah: 

1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi 

2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono 

3. Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman 

4. Konsultan Pajak, Heru Budijanto 

5. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum. 

BACA JUGA:Bencana Banjir Sumatera Ancam Gizi Balita, IDAI Distribusikan Pasokan Nutrisi ke Posko Pengungsian

BACA JUGA:10 Ruas Jalan yang Dihindari saat Reuni 212 di Monas Hari Ini

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di direktorat diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan. 

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 18 November 2025. 

"Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," sambung Anang. 

Kategori :