Pencekalan Bos PT Djarum Ke Luar Negeri Dicabut, Bagimana Nasib 4 Orang Lainnya?

Selasa 02-12-2025,16:58 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan itu dilakukan lantaran Viktor dinilai kooperatif oleh penyidik.

BACA JUGA:Tolong! Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumbar Menanti Uluran Tangan Pemerintah

BACA JUGA:Ketua MPR: Banjir dan Longsor Sumatera Jadi Pelajaran Penting untuk Evaluasi Menata Lingkungan

"Terhadap yang bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," beber Anang, dikutip Selasa, 2 Desember 2025.

Anang menuturkan, penyidik menilai pencegahan terhadap bos Djarum itu tak perlu dilakukan. Pasalnya, Viktor secara kooperatif memberikan banyak informasi ke penyidik.

"(Viktor) Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang singkat.

Lantas bagimana dengan nasib empat orang lagi yang sebelumnya juga ikut dicekal ke luar negeri oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pajak ini?

BACA JUGA:Verrell Bramasta Kunjungi Korban Bencana di Padang Diserbu Emak-Emak, Netizen Titip Salam ke Zulkifli Hasan

BACA JUGA:Soroti Kayu Gelondongan, Lasarus: Banjir di Pulau Sumatera Bukan Sekadar Hujan

"Saya belum dapat informasi secara pasti yang jelas untuk saat ini terhadap, untuk saat ini ya terhadap hanya yang satu itu aja dulu (Viktor), penyidik menetapkan, mencabutnya," tukasnya.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. 

Anang menyebut, dalam kasus itu terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak. 

Dia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. 

Sebagai imbalannya, masih kata Anang, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut. 

Kategori :