Kata Ridwan Kamil Soal Beli Royal Enfield dan Transfer ke Lisa Mariana: Itu Dana Pribadi

Selasa 02-12-2025,20:03 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ridwan Kamil membantah bahwa dana nonbujeter dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat digunakan untuk keperluan pribadi.

Hal itu dikatakan Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 2 Desember 2025.

BACA JUGA:Sore Jahanam di Pelosok Agam, 2 Desa Tenggelam Banjir Bandang

BACA JUGA:Dorong Efisiensi Energi, AZKO Perluas Program Berbagi Cahaya ke 80 Kota

"Nah, karena saya tidak mengetahui, maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira giru," katanya kepada wartawan.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa seluruh aset yang pernah disorot publik, termasuk mobil Mercy maupun motor Royal Enfield, dibeli menggunakan dana pribadinya.

"Ya semuanya dana pribadi. nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan," ungkapnya.

Selain itu, Ridwan Kamill juga membantah bahwa Isu transfer dana kepada Lisa Mariana sebagai bagian dari perkara korupsi.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Jalur Aceh Tamiang dari Medan, Kebut Distribusi Logistik Banjir Sumatera

BACA JUGA:ASDP Hadir untuk Sumatera: Bergerak Bersama untuk Pulihkan Harapan

"itu konteks nya pemerasan mas dan itu uang pribadi," katanya 

Diketahui, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat. 

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa 2 Desember 2025 dan dinilai penting untuk mendalami aliran dana dalam proyek pengadaan iklan periode 2021–2023.

Kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil ini menjadi sorotan lantaran proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 222 miliar dari total anggaran Rp 409 miliar, di mana sebagian anggaran disebut-sebut bersifat fiktif. 

Ridwan Kamil tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.44 WIB. Sekitar lima jam Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini

Kategori :