JAKARTA, DISWAY.ID-- Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran amunisi ilegal di wilayah Jakarta.
Seorang pria berinisial OA (55) ditangkap tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras atas kepemilikan ratusan butir amunisi tanpa dokumen resmi di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Barat.
BACA JUGA:Akses Darat Mulai Terbuka, Pemerintah Kerahkan Truk BBM dan Alat Berat dari Medan ke Aceh Tamiang
BACA JUGA:Peningkatan Kasus Demam Pasca Banjir: Kemenkes Laporkan 376 Kasus Terbanyak di Sumatera
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat tersangka RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan RS mengaku mendapatkan amunisi dari OA.
"Mendapatkan informasi itu, tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras Kompol Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak ke lokasi," katanya kepada awak media, Rabu 3 Desember 2025.
OA berhasil diamankan pada Rabu (26/11) malam sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Ekonomi Mikro Menggeliat: Indeks UMKM BRI Q3-2025 Catat Kenaikan Optimisme
BACA JUGA:Cara Cek Status Bansos BLT Kesra Desember 2025 Cair Rp900 Ribu, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id
Penggeledahan yang dilakukan di kontrakan pelaku menemukan ratusan amunisi berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm.
Diungkapkannya, penyidik turut mengamankan 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku terkait senpi, serta dua boks sparepart pistol.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal lain di wilayah Jabodetabek.
Dijelaskannya, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
BACA JUGA:Kehabisan Bahan Baku dan Gas, SPPG Aceh Beralih ke Bahan Baku Lokal dan Briket Batu Bara