Inventarisasi emisi 2023 menunjukkan adanya gap signifikan antara skenario BAU dan target mitigasi yang mencapai sekitar 506 juta ton CO₂e, menuntut akselerasi kebijakan lintas sektor hingga 2030.
BACA JUGA:Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
Untuk menjawab tantangan ini, KLH/BPLH merekomendasikan langkah tindak lanjut mendesak:
1. Penguatan Regulasi dan Implementasi: Mempercepat harmonisasi regulasi, memperkuat Peta Jalan SNDC, dan Peta Jalan Sub Nasional, serta mempercepat investasi pada energi terbarukan, elektrifikasi industri, dan mitigasi blue carbon dan FOLU; mekanisme
2. Peningkatan Tata Kelola Karbon: Memperluas skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pasar karbon domestik, sekaligus meningkatkan kapasitas Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) melalui integrasi SIGN SMART dan Sistem Registry Nasional; dan
3. Pembiayaan dan Teknologi: Memaksimalkan mobilisasi sumber daya internasional melalui Climate Budget Tagging, percepatan transfer teknologi, dan penguatan kolaborasi publik-swasta untuk realisasi proyek-proyek mitigasi prioritas.
“Indonesia tidak menunggu konsensus global untuk bertindak; kami memimpin dengan aksi—menggabungkan diplomasi, regulasi, dan pasar karbon untuk memastikan komitmen iklim menjadi manfaat nyata bagi rakyat,” tutup Menteri Hanif, menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dan komunikasi publik yang transparan untuk menjaga kredibilitas NDC di mata dunia dan masyarakat.