KPK Terbang ke Arab Saudi Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Hasil Temuannya?

Rabu 03-12-2025,19:53 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:PPG 2025: 24.994 Peserta Lulus Seleksi Substantif Nasional

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya:

  • 92% untuk jemaah reguler
  • 8% untuk haji khusus

Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi:

  • 18.400 jemaah reguler
  • 1.600 jemaah khusus

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah–setengah, yakni:

  • 10 ribu untuk reguler
  • 10 ribu untuk haji khusus

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Kategori :