BACA JUGA:PPG 2025: 24.994 Peserta Lulus Seleksi Substantif Nasional
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya:
- 92% untuk jemaah reguler
- 8% untuk haji khusus
Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi:
- 18.400 jemaah reguler
- 1.600 jemaah khusus
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah–setengah, yakni:
- 10 ribu untuk reguler
- 10 ribu untuk haji khusus
Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.