JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu, 3 Desember 2025.
Sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.
BACA JUGA:Disway Awards 2025 Siap Digelar Hari Ini, Dahlan Iskan Beri Pesan Khusus!
Di sidang tersebut, hadir saksi dari pihak tergugat, yaitu Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama pada 1999 A. Wishnu Handoyono.
Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi _Negotiable Certificate of Deposit (NCD)_ yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Hotman memaparkan pihak CMNP tak menampik uang tersebut diterima CMNP atas penjualan surat berharga ke Drosophila Enterprise Pte Ltd dan kemudian disetorkan ke Unibank.
BACA JUGA:Daerah Bencana Banjir Terisolir Tak Perlu Panik, Pemerintah Jamin Beras dan Minyak Goreng Aman
"Jadi, inti pokok hari ini adalah begitu banyak pertanyaan dari kuasa CMNP, tapi tidak ada satupun yang membantah bahwa CMNP sudah menerima 17 juta dolar dan dikirimkan ke Unibank, CMNP tidak membantah," kata Hotman, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Hotman menegaskan hal tersebut diperkuat juga oleh laporan keuangan CMNP yang ditandatangani pula oleh jajaran direksinya.
"Bahkan, direksinya mengakui semua dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dimana salah satu direksinya adalah ibu Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana), putrinya Pak Harto, tiga tahun berturut-turut diakui ( terjadi transaksi jual beli )," ujarnya.
"Jadi, surat berharga dari CMNP itu sudah dibayar. Kalau kemudian uang itu disimpan di Unibank dan Unibank ditutup, karena krisis moneter keuangan 2,5 tahun kemudian, itu adalah risiko bisnis. Jadi, kalau seorang penabung tabungannya hilang gara-gara banknya ditutup, itu risiko bisnis, tidak bisa dipersalahkan ke orang lain. Itu faktor yang harus diterima kenyataan," tukas Hotman.