JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jemaah asal Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini. Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025
BACA JUGA:Dahnil: Petugas Haji dari TNI-Polri Akan Ditambah Sesuai Arahan Presiden
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa relaksasi ini hanya sebatas perpanjangan waktu saja dan tidak ada hal lain yang diberikan kepada calon jamaah haji yang terdampak banjir.
"Syarat seperti biasa ya. Maksudnya, normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," jelas dia.
Selain memberikan pelonggaran pelunasan biaya haji, Kementerian Haji akan menunda proses seleksi petugas haji untuk tiga provinsi tersebut. Penundaan rekrutmen dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Nama Bayi Panda: Satrio Wiratama, Simbol Keberanian dan Kemuliaan
“Sampai benar-benar siap, sampai tiga provinsi ini mulai stabil,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87,4 juta per anggota jemaah.
Biaya itu turun Rp 2 juta dibanding BPIH 2025 sebesar Rp 89,4 juta. Besaran BPIH ini juga lebih rendah Rp 1 juta dibanding angka yang diusulkan Kementerian Haji, yakni Rp 88,4 juta.
BACA JUGA:KPK Terbang ke Arab Saudi Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Hasil Temuannya?
Dari total tersebut, jumlah yang harus dibayar langsung oleh jemaah sebagai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yaitu Rp54.193.806.58.
BPIH ini dibagi menjadi dua komponen utama, yakni Bipih dan nilai manfaat. Bipih adalah porsi biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh setiap jemaah haji reguler.
Sementara, nilai manfaat adalah dana subsidi yang berasal dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH total dan Bipih yang dibayarkan jemaah.
BACA JUGA:20 Contoh Soal Wawancara Petugas Haji 2026 Lengkap Tips dan Cara Jawabnya