Terkait proses sanksi, ia menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberikan pemberhentian sementara kepada kepala daerah.
Dalam mekanisme itu, jabatan bupati dapat diisi oleh wakil bupati selama beberapa bulan, sementara yang bersangkutan menjalani proses pembinaan khusus.
“Sanksi yang bisa dilakukan itu pencopotan sementara. Selama waktu itu akan diisi oleh wakil bupati, dan yang bersangkutan harus dilakukan proses edukasi oleh Kemendagri agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya.
Namun untuk pencopotan definitif, ia menegaskan semua kembali kepada ketentuan undang-undang.
“Kan dilihat di undang-undang, sudah ada aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi II DPR saat ini fokus mengawasi proses pemeriksaan Irjen Kemendagri, selaku mitra kerja.
Sementara penetapan sanksi akhir, termasuk kemungkinan pemberhentian, sepenuhnya berada di ranah Kemendagri dan mekanisme politik di daerah.