Surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam dan Katib Syuriyah. Isi surat merupakan hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
Adapun edaran itu menghasilkan dua keputusan. Yakni, Meminta KH Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum dalam tiga hari. Jika tidak mundur, Syuriyah menetapkan pemberhentiannya.
BACA JUGA:Puan Sesalkan Bupati Aceh Selatan Malah Umrah saat Bencana Sumatera: Harusnya Punya Empati
BACA JUGA:Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Wamendagri: Presiden Sudah Peringatkan Jauh-jauh Hari
Karena tidak ada pengunduran diri, Syuriyah menyatakan bahwa KH Yahya resmi diberhentikan mulai 26 November 2025.
Dengan pemberhentian ini, tugas Ketua Umum sementara dipegang oleh Rais Aam sampai ditunjuk Penjabat (Pj) Ketua Umum sesuai mekanisme organisasi.
Namun, pihak KH Yahya mengaku masih menjabat secara sah sebagai Ketum PBNU dan menolak permintaan agar dirinya mengundurkan diri.
Ia menyebut surat edaran pemberhentiannya tidak memiliki dasar hukum.