"Salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah SLF. Termasuk apakah gedung itu layak untuk mencegah kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran," ujar Tito di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Gerak Cepat Karyawan Garuda Indonesia, 7 Ton Bantuan Terbang ke Daerah Banjir di Sumatera
Menurut Mendagri, dalam proses SLF, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta memiliki kewenangan menilai kelayakan sistem proteksi bangunan.
Karena itu, Kemendagri akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mengecek kelengkapan administrasi dan kepatuhan bangunan tersebut.
BACA JUGA:Semua Jenazah Sudah Dikenali, Operasi Identifikasi Korban Kebakaran Terra Drone Resmi Ditutup
"Saya akan turunkan Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini sehingga gedung ini bisa berdiri," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat tersebut mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
Mayoritas korban diduga tewas akibat sesak napas setelah terjebak di lantai atas dan tidak sempat menyelamatkan diri.