Susatyo mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana karena unsur kelalaian ataupun memang faktor lain.
"Namun demikian sebagai informasi awal, bahwa pemilik gedung dan pemilik usaha adalah dua orang yang berbeda," jelasnya.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Paparkan Capaian Kinerja dan Program Prioritas 2025
BACA JUGA:Cerita Mencekam Satpam Saat Kebakaran Gedung Terra Drone: Baterai Meledak Usai Disemprot APAR
"Nah kami akan mendalami, informasi dari lingkungan sudah berapa lama beroperasi, informasi dari perusahaan itu berapa lama beroperasi, tentunya ini menjadi bagian," sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolres bilang bahwa hari ini pihaknya akan memeriksa pihak dari manajemen Terra Drone, untuk mendalami perhitungan terkait dengan risiko usaha tersebut.
"Dan nanti dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan gelar perkara, tentunya berdasarkan hasil olah TKP dari Puslabfor untuk memastikan terkait dengan sebab kebakaran," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, gedung 6 lantai tersebut hanya memiliki satu akses pintu masuk dan keluar yang berada di lantai satu.
"Teman-teman melihat memang tadi sejak siang atau sore hari untuk akses hanya satu ya," kata Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu kepada awak media.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Kios Nakal yang Melanggar HET Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Identifikasi Tuntas, Ini 22 Daftar Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran
Minimnya jalur evakuasi ini menjadi faktor yang menyebabkan banyaknya jumlah korban meninggal dan terjebak dalam gedung.
Romylus juga menyampaikan pihaknya akan meenyeelidiki soal akses tangga gedung yang hanya berukuran kecil.
Hal ini juga menjadi penghambat proses evakuasi korban.