"ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri," ungkapnya.
Atas proyek tersebut, hasil penyelidikan menyebut AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri melalui perantara ANW.
BACA JUGA:Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito KAD
BACA JUGA:Jeger! Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dengan demikian total penerimaan uang haram itu mencapai angka yang lebih besar dari sekadar Rp5,25 miliar.
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5.75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5.25 miliar," ungkapnya.