Supratman Paparkan Capaian Kinerja Kemenkum Tahun 2025

Jumat 12-12-2025,08:06 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa transformasi digital telah memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum.

BACA JUGA:Ketum PKPI Sebut Organisasinya ‘Anak Kandung’ Kemenkum Pada Inagurasi Angkatan Pertama 2025

BACA JUGA:Keren! Kemenkum Juara Pertama AMH 2025 Kategori Medsos

Begini catatan capaian kinerja Kemenkum hingga 8 Desember 2025.

Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk, atau sebanyak 99,48%. Dari keseluruhan layanan AHU, Kemenkum telah mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.123.347.599.602,-. Capaian ini telah melebihi target tahun 2025 yang ditetapkan pada angka Rp1.090.000.000.000,-. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024, maka tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 2,58%.

“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” ucap Supratman di kantor Kemenkum, Selasa, 9 Desember 2025.

Di tahun ini, Kemenkum telah berhasil menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Supratman mengatakan Kemenkum telah mengesahkan sebanyak 83.020 Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Soal Royalti Musik, Vokalis Efek Rumah Kaca Cholil Desak Kemenkum Segera Audit LMKN

Selanjutnya, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum telah menerima 385.675 permohonan meskipun angka permohonan yang masuk lebih rendah yaitu 367.566 permohonan. Hal ini dikarenakan adanya pemeriksaan yang membutuhkan waktu lebih lama pada periode sebelumnya, sehingga baru terselesaikan di tahun ini.

“Adanya angka penyelesaian yang melebihi angka permohonan disebabkan adanya proses publikasi dan pemeriksaan substantif yang membutuhkan waktu yang lebih lama pada periode sebelumnya dan baru selesai pada periode ini,” ungkapnya.

Dari segi PNBP, peroleh dari layanan KI tahun ini naik sebesar 4,16% dari tahun lalu, yaitu dari Rp857.702.850.465,- menjadi Rp893.352.765.711,-.

“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektua. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” kata Supratman.

Ia membeberkan kalau pemerintah Indonesia sedang membenahi sistem royalti musik, bukan hanya di tanah air, tetapi juga pada level global melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti khususnya pada platform digital. Pemerintah Indonesia telah memaparkan inisiasi ini pada berbagai pertemuan internasional dan mendapatkan dukungan dari negara-negara lainnya.

BACA JUGA:Sinergi Lintas Negara: Kemenkumham, Kejagung dan Polisi Malaysia Buru Riza Chalid

Kategori :