6 Anggota Polri Pengeroyok Matel hingga Tewas akan Disidang Etik, Terancam Dipecat!

Sabtu 13-12-2025,06:43 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

 

"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C," tegasnya.

 

Trunoyudo menjamin Polri tak pandang bulu dalam menindak keenam anggota polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.

 

"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

 

 

 

 

Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan motif pengeroyokan dua mata elang (Matel) yang tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan diungkap.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, motor yang menggunakan awalnya motor digunakan tersangka hendak ditarik dua debt collector.

BACA JUGA:Sambut Satu Abad Kedua, NU Bahas Transformasi Besar Lewat Diskusi Publik

BACA JUGA:James Riady Puji Arah Ekonomi Presiden Prabowo, Infrastruktur dan Hilirisasi Jadi Penentu 2026

"Kendaraan tersebut yang digunakan oleh anggota hendak ditarik sehingga inilah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut," tuturnya.

Kemudian Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi menyebut para korban hendak mengambil motor yang digunakan tersangka.

Kategori :