6 Anggota Polri Pengeroyok Matel hingga Tewas akan Disidang Etik, Terancam Dipecat!

Sabtu 13-12-2025,06:43 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi pastikan bakal menindak tegas keenam anggota Polri yang menjadi tersangka pengeroyokan dua mata elang atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. 

Adapun keenam oknum anggota Polri itu berasal dari satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

BACA JUGA:Kementerian PU Prioritaskan Pembukaan Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Fokus Pemulihan Pascabanjir

BACA JUGA:Aktivis Maluku Minta 6 Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel Dipecat!

Keenam polisi itu menjadi tersangka usai mengeroyok dua debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Untuk itu, Propam akan memproses tersangka melalui sidang etik profesi Polri pekan depan.

"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025," kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025. 

 

Trunoyudo menegaskan keenam anggota Polri berinisial JLA, ⁠RGW, IAB, ⁠IAM, ⁠BN, dan AM telah cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Buntut perbuatan itu, keenamnya terancam dipecat dari satuan Polri alias PTDH.

 

Adapun 6 tersangka pengeroyokan matel itu adalah:

1. Brigadir IAM

2. Bripda JLA

3. Bripda RGW

4. Bripda IAB

5. Bripda BN

6. Bripda AM

Dalam pasal yang dijerat, pelanggar melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

BACA JUGA:Matel Mengamuk Bakar 30 Lapak Kuliner Kalibata, Pedagang: Kami Takut Kembali Jadi Sasaran

Konsekuensinya, anggota terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Kategori :