6 Anggota Polri Pengeroyok Matel hingga Tewas akan Disidang Etik, Terancam Dipecat!

Sabtu 13-12-2025,06:43 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Debt Colector yang memang mau mengambil kendaraannya," sebutnya.

Trunoyudo menerangkan keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Barang Bukti Mengejutkan di Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," terangnya.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," imbuhnya.

Keenam identitas para tersangka meliputi:

1. JLA

2. RGW

3. IAB

4. IAM

5. BN

6. AN

Keenam tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUH, soal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Matel Mengamuk Bakar 30 Lapak Kuliner Kalibata, Pedagang: Kami Takut Kembali Jadi Sasaran

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Lilipaly, menduga bentrokan yamg terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 11 Desember 2025, merupakan rangkaian keributan penarikan motor.

Ia menyebut peristiwa pengeroyokan terhadap dua orang matel menjadi pemicu sekelompok orang membakar lapak pedagang di TKP.

Kategori :