KPK Periksa Zarof Ricar, Usut TPPU dalam Kasus Perkara MA Senilai Rp1 T!

Senin 15-12-2025,20:52 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA. 

Kasus tersebut menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka.

BACA JUGA:Program MBG Jadi Peluang Besar bagi Industri Pengolahan Susu Nasional

BACA JUGA:Korban Tewas Banjir Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, Prabowo Kekeuh Tak Buka Keran Bantuan Internasional

Usai pemeriksaan, Zarof mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik KPK. 

Pertanyaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan Hasbi Hasan, yang disebutnya pernah menjadi anak buahnya.

"Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja saya diminta keterangan," ujar Zarof kepada wartawan, 15 Desember 2025.

Zarof mengaku dengan hubungan Hasbi Hasan dalam urusan bisnis. 

BACA JUGA:Bupati Adalah Conductor dan Arranger Program MBG di Daerah

BACA JUGA:Pramono Segera Bentuk Majelis Adat Betawi, Tunjuk Foke Jadi Ketua

Namun, ia enggan merinci lebih jauh isi keterangannya kepada penyidik.

"Itu hubungannya dia, bisnis itu," katanya singkat.

Ia menyebut telah menyampaikan sejumlah hal kepada penyidik terkait informasi uang yang disita aparat penegak hukum.

"Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik," ujarnya.

BACA JUGA:‘Rapor Merah’ Kerusakan Hutan RI di Mata Media Asing dan Influencer AS Pemicu Banjir Sumatera

Kategori :