Keduanya penduduk Kota Tangerang dan pelaku berinisial RP penduduk Sumatera Utara.
Mereka merupakan spesialis pembobol roda 4 (R4). Satu dari kelompok ini yang masih DPO (daftar pencarian orang) yakni YC.
Juga, spesialis pembobol truk, berjumlah tiga orang tersangka, yakni MA, ER, SO seluruhnya penduduk Jakarta Utara.
“Jadi para tersangka ini akan kita terapkan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.