KPK: Inspektur DJKA Jadi Pengatur Lelang Proyek Kereta Api Medan, Terima 12 Miliar

Selasa 16-12-2025,10:00 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Selain itu, lanjut Dia, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) danspesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyekyang dimaksud.

"Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan Pihak KelompokKerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akandimenangkan dalam lelang diberikan perhatian," terangnya.

"Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," lanjutnya.

Selanjutnya, MC selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 sampai dengan 2024 menerima total Rp12 miliar.

BACA JUGA:Pemerintah Kebut Bangun 2.600 Hunian untuk Korban Bencana di Pulau Sumatera, Biaya Non-APBN

BACA JUGA:Kepala SPPG Wajib Memantau Proses Memasak dan Distribusi MBG

"Dalam periode 20 September 2021 sampai demgan 10 April 2023, dari DRS senilai Rp7,2 miliar. Dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar," pungkasnya.

 

Kategori :