Buntut Patok Biaya Les Rp250 Ribu, Wali Murid di SDN Pajeleran 01 Cibinong Protes Keras

Selasa 16-12-2025,18:16 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Berdasarkan aturan Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012, Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat

Sumbangan pendidikan dapat diberikan ke satuan pendidikan dasar oelh masyarakat di luar penyelenggara dan di luar satuan pendidikan dasar swasta, peserta didik, orang tua, dan wali.

BACA JUGA:Rano Karno: Biaya Perawatan Korban Tabrakan Mobil BGN Ditanggung Pemprov DKI dan Jasa Raharja

Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan

Sumbangan yang melebihi Rp 5 miliar per satu tahun ajaran pada satu sekolah harus diaudit publik dan hasilnya diumumkan secara transparan di media cetak nasional.

Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan lain, makan bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan

Kategori :