20 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pembakaran Lapak Pedagang Kalibata Buntut Pengeroyokan Matel

Selasa 16-12-2025,20:46 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Usai Tragedi Siswa Ditabrak Mobil SPPG, Prabowo Minta Sopir Pengantar MBG Harus Dalam Keadaan Fit

"Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi, sehingga dilakukan visum luar, ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.

Para tersangka diduga tidak menggunakan senjata tajam dalam mengeroyok korban.

"Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum," bebernya.

Kemudian para pelaku pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan saat ini telah ditetapkan tersangka.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenamnya disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 3.

BACA JUGA:Bangkitkan Kepercayaan Publik, ASDP Raih Predikat Informatif KIP 2025 dengan Skor 94,92

"Kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya kepada awak media.

Dimana, para tersangka terancam kurungan pidana 12 tahun penjara.

Truno menerangkan keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," terangnya.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," imbuhnya.

Berikut identitas para tersangka tersebut :

1. JLA

2. RGW

3. IAB

Kategori :