BEKASI, DISWAY.ID-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menertibkan 172 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat pada Selasa, 16 Desember 2026.
Penertiban difokuskan pada bangunan semi permanen di bibir sungai yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan terindikasi disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.
BACA JUGA:GOTO Sukses Gelar RUPSLB, Hans Patuwo Resmi Jadi Direktur Utama!
BACA JUGA:Dua Korban Kekerasan Oknum TNI Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK
Bangunan yang dibongkar meliputi warung remang-remang, kios, dan unit usaha lainnya yang berdiri di kawasan terlarang.
Operasi penertiban ini melibatkan 500 personel gabungan lintas sektor, terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga, serta pemerintah kecamatan setempat.
Satpol PP juga mengerahkan dua unit alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar bangunan di sisi sepanjang jalan umum, melainkan secara spesifik bangunan di bantaran Sungai Kalimalang.
BACA JUGA:Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
"Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berada di bibir sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat warung remang-remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi, sehingga perlu kami tertibkan," jelas Surya.
Menurut Surya, seluruh tahapan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional, mulai dari imbauan hingga peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Sebelumnya, aparat juga melakukan razia penyakit masyarakat di kawasan Kalimalang yang menguatkan indikasi adanya praktik prostitusi.
BACA JUGA:Update Harga iPhone 17 Pro dan Pro Max Jelang Nataru 2025/2026, Stabil atau Turun?
BACA JUGA:Indonesia Ungkap Dukungan Global atas Proposal Royalti di Depan Para Duta Besar Dunia