"Kami sudah melalui tahapan lengkap. Penertiban dilakukan setelah upaya persuasif dan penegakan aturan dijalankan," terangnya.
Surya menekankan bahwa pendekatan yang diterapkan tetap humanis dan komunikatif, namun tegas dalam penegakan hukum.
"Kami tekankan kepada anggota agar berkomunikasi dengan baik dan humanis, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pasca-penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk penanganan lanjutan, termasuk perbaikan pagar bantaran sungai yang mengalami kerusakan atau jebol akibat keberadaan bangunan liar.
"Nantinya kami akan berkoordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan, termasuk terkait pagar yang rusak di sepanjang bantaran sungai," pungkas Surya.