Ia menjelaskan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih dalam kondisi tergembok dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik dengan disaksikan dirinya selaku warga setempat yang diminta mendampingi proses tersebut.
Menurutnya, narasi dalam video viral tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi karena kesaksiannya yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar.
"Atas video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya," tegasnya.
Atas dasar itu, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial 'MS', oknum anggota Ormas Perisai Kebenaran Nasional ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.
Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam laporannya, Isram, memperkarakan MS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar dan menimbulkan persepsi seolah-olah ada penggelapan barang bukti oleh penyidik, padahal faktanya tidak demikian," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.
Pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar kebenaran terungkap dan nama baik klien kami dapat dipulihkan," ungkapnya.