Adapun, BRI mencatatkan kinerja keuangan yang terjaga hingga Triwulan III Tahun 2025, ditopang oleh pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan serta pengelolaan risiko yang pruden.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
Secara konsolidasian, total aset Perseroan meningkat menjadi Rp2.123 triliun, didorong oleh pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan sebesar 6,26% secara tahunan (year on year/yoy).
Dari sisi pendanaan, Perseroan mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1.475 triliun, tumbuh 8,25% yoy yang sebagian besar terbentuk dari dana murah (giro dan Tabungan) dengan komposisi 67,7%, sehingga mendukung efisiensi biaya dana Perseroan.
Kualitas aset Perseroan tetap terjaga, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) yang berada pada level 3,1%, dengan NPL Coverage mencapai 183,1%. Hal ini mencerminkan kehati-hatian Perseroan dalam mengelola risiko kredit di tengah dinamika perekonomian.
Dari sisi funding, struktur DPK diproyeksikan masih ditopang oleh dana murah dengan rasio Current Account & Saving Account (CASA) yang mendukung efisiensi biaya dana secara berkelanjutan. Adapun profitabilitas diperkirakan tetap terjaga sejalan dengan kinerja asset.
BACA JUGA:Prabowo Klaim Ekonomi RI 8 Besar Dunia, Ingatkan Bahaya Jika Tak Merata
“Dari sisi profitabilitas, laba bersih konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp41,23 triliun, didukung oleh capaian Return on Asset (ROA) sebesar 2,7% dan Return on Equity (ROE) sebesar 17,0%. Sementara itu, tingkat permodalan Perseroan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) konsolidasi dan bank only masing-masing sebesar 25,4% dan 23,0%, yang memberikan ruang memadai untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang,” ungkap Hery Gunardi.
Note:
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Anggota Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.