Jauhari menambahkan, selama periode Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan bertonase besar atau truk tambang dibatasi operasionalnya.
BACA JUGA:Tanggul Pantai Ancol Barat Bakal Dibuka untuk Wisata Gratis Warga
Kebijakan tersebut kata Kapolres telah disepakati melalui rapat koordinasi bersama jajaran Kota/Kabupaten Tangerang dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, baik pelanggaran lalu lintas maupun ketentuan perizinan yang berlaku," tegas Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya yang akan menikmati libur panjang, agar tetap menjaga keamanan diri, keluarga, dan lingkungan.
Bagi warga yang akan bepergian atau mudik dan meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat.
BACA JUGA:Perkuat Pengamanan Nataru 2025/2026, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Apel Pasukan
"Kami, (Polri) juga menyediakan layanan penitipan kendaraan motor maupun mobil sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Penitipan kendaraan ini dapat dilakukan Polsek maupun di Polres Metro Tangerang Kota," pungkas Kapolres.