Pemerintah Siapkan PP Atur Rangkap Jabatan Polri Pasca Putusan MK

Sabtu 20-12-2025,16:38 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie menyebut penyusunan PP menjadi solusi jangka pendek yang mendesak sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Kepolisian.

"Mudah-mudahan bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah ini sudah bisa memberi solusi atas berbagai persoalan, termasuk isu rangkap jabatan dan hal-hal lain yang selama ini menimbulkan kisruh," ujarnya.

BACA JUGA:Enzo Maresca Ajukan Transfer: Bos Chelsea Kepincut Bek Superstar Inter Milan Senilai 80 juta euro

BACA JUGA:Capaian Imunisasi Anak Jadi Sorotan: Baru 9 Provinsi Penuhi Target Nasional

Ia menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian telah menerima lebih dari 100 kelompok masyarakat dan 300 lebih masukan tertulis terkait reformasi Polri. Hal tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap institusi kepolisian.

"Kepolisian adalah aparat negara yang sangat dicintai rakyat, tetapi bersamaan dengan itu, banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan," ucapnya.

Jimly menilai, PP ini akan menjadi pintu depan reformasi kepolisian sebelum pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian yang lebih komprehensif.

BACA JUGA:CUCI Gudang! Kapolri Mutasi Sejumlah Wakapolda Jelang Tahun Baru 2026, Ini Daftarnya

BACA JUGA:SERBU! 29 Kode Redeem FF Hari Ini 20 Desember 2025, Yuk Buruan Klaim Voucher hingga Diamond Eksklusif

"Bukan hanya polisi, seluruh aparat penegak hukum juga memerlukan evaluasi pasca-reformasi. Namun mari kita sukseskan dulu reformasi kepolisian yang sangat diharapkan masyarakat," nilainya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menegaskan komitmen Polri sebagai institusi yang taat hukum, khususnya pasca Putusan MK Nomor 114 yang menghapus frasa penugasan dari Kepolisian.

"Sebagai institusi yang menghormati putusan MK, kami memerlukan pengaturan yang jelas. Karena itu kami menyusun Perpol dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan berbagai pihak," paparnya.

Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam Peraturan Kapolri yang telah diterbitkan dan menyambut baik langkah pemerintah yang menaikkan penyelesaian persoalan ini ke level Peraturan Pemerintah.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Menko Hukum yang menarik penyelesaian masalah ini ke level PP. Karena memang Polri hanya bisa mengatur internal kepolisian, sementara ada undang-undang lain yang berada di luar kewenangan kami," bebernya.

Kapolri menegaskan, Polri akan menghormati sepenuhnya apapun keputusan yang nantinya dihasilkan melalui Peraturan Pemerintah maupun revisi Undang-Undang Kepolisian.

"Prinsipnya, kami akan sangat menghormati seluruh keputusan yang diputuskan pemerintah dan pembentuk undang-undang," paparnya.

Kategori :