JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif bagi kaum buruh atau pekerja di Ibu Kota pada tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, insentif-insentif tersebut diberikan sebagai upaya meringankan beban buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan (tiga) insentif," kata Pramono dalam sambutannya saat acara Anugrah Keterbukaan Informasi Publik di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA:Kabar Baik! Ada Layanan Antar Jemput Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Edisi Libur Nataru
Apa saja insentif yang didapat buruh?
Pramono menerangkan untuk insentif pertama, pekerja di Jakarta akan digratiskan naik transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Adapun transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI terdiri dari Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"Kalau mereka akan menggunakan transportasi yang dikelola oleh pemerintah Jakarta akan menggunakan untuk gratis," ujarnya.
BACA JUGA:Wisata Pemandian Air Panas Guci Lumpuh Usai Diterjang Banjir Bandang, Ada Korban?
Kemudian insentif yang kedua, Pemprov DKI akan membantu melunasi seluruh tunggakan BPJS Kesehatan para pekerja di Jakarta.
"Walaupun sebagian besar buruh pasti sudah membayar atau menyelesaikan itu dengan perusahaan. Tetapi ada beberapa yang tidak mendapatkan," terangnya.
Lalu insentif yang ketiga, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan subsidi bagi buruh yang ingin berlangganan sambungan air bersih PAM Jaya.
BACA JUGA:Pramono Bakal Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026 Paling Lambat 24 Desember
"Saya sudah meminta kepada PAM Jaya kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi air bersih dari PAM Jaya, maka kami akan memberikan itu (subsidi)" ujarnya.
Di sisi lain, Pramono memastikan pihaknya akan menjadi penengah dalam memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang saat masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan.
Seperti diketahui saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang pengupahan.