Terjerat Kasus Pemerasan, Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU kepada Penyidik KPK

Selasa 23-12-2025,08:40 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Anang mengatakan, usai ketiganya dicopot dari jabatan, otomatis gaji beserta tunjangannya juga ikut dihentikan.

Kejagung menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasaan itu kepada KPK.

BACA JUGA:Di Balik Peran yang Dijalani Setiap Hari, Ibu-Ibu Mekaar Menguatkan Keluarga

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa, 23 Desember 2025: BMKG Prediksi Turun Hujan

Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan ikut campur dalam perkara tersebut.

"Tidak akan (intervensi KPK)," tegas Anang.

Saat disinggung soal tanggapan Kejagung mendengar tiga oknum jaksa menjadi tersangka di KPK itu, Anang turut menyayangkan perbuatannya.

Dia berharap, agar anggota Kejaksaan lain tegap menjaga integritas.

"Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," pesannya.

 

Kategori :