JAKARTA, DISWAY.ID - Menjelang akhir tahun, banyak karyawan di perusahaan menantikan bonus akhir tahun.
Bonus akhir tahun ini menjadi momen yang paling dinantikan banyak karyawan sebagai pencapaian atas kinerjanya selama satu tahun.
Dengan bonus ini, kamu bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan akhir tahun seperti persiapan liburan, berbelanja kebutuhan, hingga sebagai dana darurat.
BACA JUGA:Akhir Tahun Lebih Irit! AHASS Tebar Diskon 25 Persen Jasa Servis Motor Matic
Oleh karena itu, tak heran banyak orang menanyakan 'bonus akhir tahun kapan cair' setiap bulan-bulan terakhir.
Lantas, kapan sebenarnya bonus akhir tahun cair dan faktor apa saja yang memengaruhinya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kapan Bonus Akhir Tahun Cair?
Seperti namanya, biasanya bonus akhir tahun didapatkan karyawan satu kali dalam satu tahun.
Bonus ini dicairkan pada akhir tahun bergantung pada cara perusahaan mengatur cash flow dan menghitung pemasukan.
Kendati demikian, bonus akhir tahun ini bukan merupakan hal wajib dalam perundang-undangan dan hanya diberikan apabila perusahaan memperoleh profit lebih dari target.
Aturan ini tertuang dalam PP 36/2021 bahwa pendapatan pekerja dapat diperoleh dalam bentuk upah dan non upah.
Selain itu, penetapan perolehan dan perhitungan bonus juga diatur dalam perjanjian kerja, PP (Peraturan Perusahaan), atau PKB (Perjanjian Kerja Sama).
Dengan deemikian, bonus tahunan ini dapat diterima jika tertera dalam surat perjanjian kerja, PP, atau PKB perusahaan.
Jika tercantum, maka bonus ini wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap tahun kepada karyawan dan sebaliknya.
Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun
Melansir dari Pegadaian, berikut cara menghitung bonus akhir tahun deengan metode umum, namun cara ini bukan ketentuan resmi.