Bonus Akhir Tahun = (Masa Kerja x Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi
- Masa Kerja: 3 tahun dengan poin 100%.
- Departemen: Produksi dengan poin 120%.
- Jabatan: Supervisor dengan poin 100%.
- Gaji sebesar Rp10.000.000.
- Sanksi: Tanpa sanksi dengan poin 100%.
BACA JUGA:Pramono Pastikan WFA Akhir Tahun bagi ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik di Jakarta
Jawab:
Bonus Akhir Tahun = (Masa Kerja x Jabatan x Departemen x Gaji) X Sanksi
= (100% x 100% x 120% x Rp10.000.000) X 100%
= Rp12.000.000.