Kapan Bonus Akhir Tahun Cair? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Selasa 23-12-2025,10:56 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Bonus Akhir Tahun = (Masa Kerja x Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi

  • Masa Kerja: 3 tahun dengan poin 100%.
  • Departemen: Produksi dengan poin 120%.
  • Jabatan: Supervisor dengan poin 100%.
  • Gaji sebesar Rp10.000.000.
  • Sanksi: Tanpa sanksi dengan poin 100%.

BACA JUGA:Pramono Pastikan WFA Akhir Tahun bagi ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik di Jakarta

Jawab:

Bonus Akhir Tahun = (Masa Kerja x Jabatan x Departemen x Gaji) X Sanksi

= (100% x 100% x 120% x Rp10.000.000) X 100%

= Rp12.000.000.

Kategori :