JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar 16 reklame yang terbukti melanggar aturan.
Reklame tang ditertibkan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena konstruksinya sudah berkarat.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta terkait hasil peninjauan lapangan.
BACA JUGA:Terindikasi Prostitusi,Satpol PP Gusur 172 Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah preventif sebagai upaya perlindungan masyarakat.
“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, 16 reklame tersebut terbukti melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
BACA JUGA:Pramono Perintahkan Satpol PP Copot Bendera Partai di Jalanan: Ini Mengganggu!
Dari jumlah tersebut, 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12–19 Desember 2025, sementara satu reklame lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.
“Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu," katanya.
Sementara sambung Satriadi penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Bakal Tertibkan Komunitas Fotografer Arogan di Tebet Eco Park dan CFD
Secara teknis, material reklame hasil penertiban disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta.
“Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Satriadi.
Berikut data reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025: