Wamenkum Soal KUHP-KUHAP Baru: Hak Korban Diperkuat, Pengguna Narkotika Gak Perlu Takut Dibui!

Selasa 23-12-2025,14:39 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Kapolda Metro Tinjau Pengamanan Gereja St. Andreas di Kelapa Gading

Bahkan, sebagian besar merupakan pengguna dengan barang bukti sangat kecil

"90 persen yang masuk di dalam penjara karena narkotika, mereka itu pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram," pungkasnya.

Karena itu, lanjut Dia, pidana minimum bagi penyalahguna narkotika dihapus.

"Makanya pidana minimum itu dihapus. Jadi diberi keleluasaan kepada hakim," jelasnya.

Kategori :