BACA JUGA:Kapolda Metro Tinjau Pengamanan Gereja St. Andreas di Kelapa Gading
Bahkan, sebagian besar merupakan pengguna dengan barang bukti sangat kecil
"90 persen yang masuk di dalam penjara karena narkotika, mereka itu pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram," pungkasnya.
Karena itu, lanjut Dia, pidana minimum bagi penyalahguna narkotika dihapus.
"Makanya pidana minimum itu dihapus. Jadi diberi keleluasaan kepada hakim," jelasnya.